Kerja Konsentrasi Tinggi, Pansus RUU IKN Antisipasi Peluang JR dari Masyarakat
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Mentari/nvl
Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan proses penyusunan RUU IKN akan berada dalam situasi kerja yang memiliki konsentrasi tinggi. Hal itu juga termasuk dalam rangka antisipasi jika terjadi Hak Uji Materi atau judicial review (JR) dari masyarakat terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca nanti disahkan.
“Kami sudah mengantisipasi jika ada judicial review. Pengalaman sebelumnya (beberapa UU yang di-judicial review) itu akan menjadi catatan penting kami untuk melihat apa yang kemarin dianggap kurang,” ujar Doli saat ditemui Parlementaria, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2022).
Politisi Partai Golkar itu tak melarang jika ada kelompok masyarakat yang nantinya akan mengajukan JR ke MK. Oleh karena, hak untuk JR tersebut merupakan hak konstitusional yang dimiliki masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. “Tetapi, kami berusaha bekerja dengan sungguh-sungguh, konsentrasi tinggi, untuk tidak melewati semua prosedur yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, ia memastikan pengesahan RUU IKN menjadi UU akan digelar pada Selasa (18/1/2022) mendatang. "Insya Allah Paripurna tanggal 18 (RUU IKN disahkan jadi UU)," ujar Ketua Komisi II DPR RI ini.
Menurut Doli, hal itu sejalan dengan rencana Pansus RUU IKN yang memang mengejar tenggat agar rancangan beleid itu disahkan pada masa sidang saat ini. Meskipun penyusunan RUU tersebut berlangsung dalam waktu yang cepat, ia menegaskan tidak akan meninggalkan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan, baik terkait syarat formil maupun materil. (rdn/sf)